Simpanan Modal Saham
- Simpanan modal saham adalah simpanan pokok dan simpanan wajib anggota
- Simpanan Pokok adalah simpanan anggota yang hanya ditabungkan satu kali saja ketika menjadi anggota Kopdit CU Mutiara Mandiri sebesar Rp 50.000
- Simpanan wajib adalah Simpanan yang ditabungkan oleh anggota kepada Kopdit CU Mutiara Mandiri setiap bulan. Sebesar Rp 50.000
- Simpanan saham disertakan dalam program perlindungan simpanan anggota
- Simpanan modal saham tidak dapat ditarik selama menjadi anggota
- Balas jasa simpanan dihitung setiap bulan dan diterima anggota dalam bentuk deviden setiap akhir tahun
Simpanan Modal non Saham
- Simpanan Sukarela
- Minimal setoran simpanan adalah Rp. 1.000
- Balas jasa simpanan sukarela dihitung sesuai indeks BJS setiap bulan dan diberikan bersamaan dengan deviden di akhir tahun
- Penarikan simpanan sukarela dikenakan biaya administrasi sebesar 1.5%
- Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR)
- Saldo awal pembukaan rekening sibuhar adalah Rp 500.000
- Setoran dan penarikan saldo sibuhar bisa dilakukan setiap hari di jam kerja kantor
- Bunga simpanan sibuhar dibukukan setiap akhir bulan
- Biaya administrasi untuk setoran sibuhar adalah Rp 1.000 setiap kelipatan Rp 1.000.000
- Pemilik rekening sibuhar adalah anggota KSP CU Mutiara Mandiri
- Simpanan Pendidikan (SIPENDIK)
- Simpanan Pendidikan hanya diperuntukkan kepada anggota luar biasa atau setiap orang yang usianya <17 tahun
- Simpanan wajib untuk sipendik adalah Rp 30.000
- Saldo simpanan terbesar setiap bulan adalah Rp. 500.000
- Penarikan saldo sipendik adalah per semester Pendidikan sekolah
- Bunga simpanan sipendik dibukukan setiap akhir bulan
- Simpanan Sukarela Berjangka (SISUKA)
- Simpanan Suka Rela Berjangka adalah simpanan anggota kepada anggota Kopdit Mutiara Mandiri
- Saldo pembukaan rekening minimal Rp 10.000.000 dan membayar administrasi Rp. 1.000,- per Rp 1.000.000
- SISUKA 3 (tiga) bulan dengan bunga 0,4%
- SISUKA 6 (enam) bulan dengan bunga 0,6%
- SISUKA 12 (dua belas) bulan dengan suku bunga 0,7%
- SISUKA dapat diambil ketika sudah jatuh tempo dengan waktu yang sudah ditentukan
- Jika anggota menarik SISUKA sebelum jatuh tempo maka dikenakan penalti 0,5% dari jumlah penarikan dan bunga bulan berjalan tidak dihitung.