February 18, 2025
Moh. Hatta, Wakil Presiden RI Pertama Sekaligus Bapak Koperasi Indonesia (Istimewa)

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya sendiri untuk memenuhi kebutuhan bersama. Koperasi tumbuh di berbagai lapisan masyarakat mulai dari pedesaan hingga kota-kota besar. Kini, Hari Koperasi Nasional diperingati setiap 12 Juli.

Keberadaan koperasi dekat dengan masyarakat Indonesia sejak sebelum kemerdekaan. Sejarah berdirinya koperasi di Indonesia berawal pada akhir abad ke-19.

Koperasi awalnya berkembang di Eropa pada awal abad ke-19. Saat itu, pria berkebangsaan Skotlandia, Robert Owen (1771-1858) menggagas konsep koperasi. Robert Owen adalah pemikir utama sosialisme utopis, dia adalah seorang pelaku bisnis sukses yang menyumbangkan banyak laba dari bisnisnya demi peningkatan hidup karyawannya. Dia dianggap sebagai “Bapak” gerakan koperasi.

Awal Mula Masuknya Koperasi di Indonesia

Dari Eropa, koperasi sampai ke Indonesia. Dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, cikal bakal koperasi di Indonesia berawal pada 1986. Saat itu, konsep koperasi diperkenalkan oleh Patih R Aria Wiria Atmaja. Kala itu, Patih Aria melihat banyak masalah sosial dari para pegawai negeri atau priayi. Mereka terjerat utang karena bunga yang tinggi dari rentenir.

Patih Aria lalu mendirikan bank pegawai negeri di Purwokerto. Dia ingin menerapkan pola koperasi kredit ala Jerman agar pegawai negeri tak perlu lagi berurusan dengan rentenir. Konsep ini dikembangkan oleh seorang residen Belanda bernama De Wolffvan Westeroode. Dia mengajukan perubahan Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian. De Wolffvan memberikan perhatian khusus kepada para petani saat musim paceklik dengan memberikan pinjaman. De Wolffvan juga menjadikan lumbung padi menjadi Koperasi Kredit Padi. Namun, usaha De Wolffvan terhambat pemerintah Belanda yang tidak menggolongkan Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian sebagai koperasi. Bank ini menjadi cikal bakal Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Alhasil, pada zaman Belanda bentuk koperasi belum dapat terlaksana dengan baik karena:

1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.

2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.

3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Barulah pada 1908, Budi Utomo yang baru didirikan Dr. Soetomo (1888-1938) menginisiasi gerakan koperasi. Koperasi semakin meluas seiring berkembangnya Serikat Dagang Islam pada 1927. Perkembangan koperasi juga didukung oleh Partai Nasional Indonesia pada 1929.

Nilai-nilai koperasi yang sejalan dengan sifat masyarakat Indonesia yakni gotong royong semakin membuat koperasi menyebar luas. Namun, pemerintah Hindia Belanda tak senang dengan perkembangan koperasi. Sejumlah aturan pun dibuat untuk membatasi ruang gerak koperasi seperti Peraturan Perkumpulan Koperasi No.43 tahun 1915, Peraturan No.91 Tahun 1927 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi Golongan Bumi Putera, Peraturan Umum, dan Perkumpulan Koperasi No.21 Tahun 1933 diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum barat.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

Lalu Bung Hatta atau Mohammad Hatta (1902-1980) yang dikenal sebagai “Bapak Koperasi Indonesia” mengusulkan 3 jenis koperasi:

Pertama, adalah koperasi konsumsi yang mengutamakan melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.

Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah bagi kaum petani (termasuk peternak dan nelayan).

Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pengusaha kecil dan pedagang kecil untuk memenuhi kebutuhan modal usaha.

Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.

Sumber:

https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20210621130516-574-657212/sejarah-berdirinya-koperasi-di-indonesia-sejak-abad-ke-19

https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

X